Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, Richard Susilo, Rabu (29/10). Richard bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk KCK,” kata Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Richard Susilo merupakan anak buah Cahyadi Kumala yang merupakan pemilik PT Sentul City.
Selain Richard, penyidik KPK juga menjadwalkan terhadap seorang swasta, Heru Tandaputra alias Heru. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Cahyadi. Diduga kuat mereka mengetahui atau melihat dugaan suap yang dilakukan oleh Cahyadi.
KPK resmi menetapkan Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng sebagai tersangka pada Selasa, 30 September 2014 lalu. Cahyadi diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Jonggol, Bogor. Selain itu, Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong di persidangan.
Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby