Jakarta, Aktual.com – Dalami kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS), KPK akan periksa dua hakim PN Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
“Ada pendalaman apakah ada komunikasi antara Hakim, Panitera dan pengacara,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Yuyuk sendiri mengaku belum bisa memastikan keterlibatan dua hakim itu. Tudingan keterlibatan dua hakim ini bukan tanpa sebab. Berdasarkan informasi, di ruang kerja salah satu hakim terdapat kartu nama pengacara PT Kapuas, Raoul Adhitya Wiranatakusuma.
Namun Yuyuk menegaskan bukan temuan kartu nama itu yang jadi bukti. “Di meja saya juga banyak. Bukan itu,” ucap dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap penanganan perkara PT Kapuas terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Panitera PN Jakpus, M Santoso dan Ahmad Yani.
Saat meringkus Santoso, KPK menemukan uang sebesar 28 ribu Dollar Singapura yang dikemas dalam dua amplop coklat. Diduga uang itu merupakan suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas. Diperkuat dengan putusan Majelis hakim PN Jakpus yang memenangkan PT Kapuas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Santoso, Raoul dan Ahmad Yani. Santoso diduga sebagai penerima suap. Sementara itu Raoul dan Ahmad Yani diduga sebagai pemberi suap. (M Zacky K)
Artikel ini ditulis oleh: