Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Dedi Prijono, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (1/8).
Dedi sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sudah mencegah Dedi Prijono ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 Juli 2017,” kata Febri.
Sebelumnya, Dedi Projono pernah bersaksi dalam persidangan kasus KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).
Dedi mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek KTP elektronik.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby