“Saya mendekati pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (KTP-E) untuk menjadi subkon,” kata Dedi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga “elektroplating” itu bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang KTP-E pada 2011.

“Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI,” ujarh Dedi.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby