Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.

“Tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka ATB, yakni Bambang Gunawan, Kepala Pelabuhan Laut Batam, Putut Sutopo, Dewan Penasehat Asosiasi Perusahaan Bongkar muat Indonesia (APBMI), dan Hesti ekawati, Kepala Bidang Logistik Distrik Navigasi Tanjung Priok,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (13/11).

Pada kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka, Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Adiputra Kurniawan diduga menyuap Antonius Tonny Budiono di dua proyek berbeda yakni pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan proyek di Pulau Pisang, Kalimantan Tengah.

Atas proyek di Tanjung Mas Semarang, Adiputra diduga menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 1,174 miliar. Adiputra sendiri telah dilakukan pelimpahan tahap dua dan sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Laporan: Nebby

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid