Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” katanya.

Selain memeriksa Rindoko, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Setya Novanto, yaitu Kasubbag Data dan Informasi Setditjen Dukcapil Kemendagri Djojo Kartiko Krisno, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato Raden, dan Dede Tatang dari pihak swasta.

Dalam dakwaan penuntut umum kasus KTP-e disebutkan Rindoko bersama Nu’man Abdul Hakim dari Fraksi PPP, Abdul Malik Haramain dari Fraksi PKB, Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura dan Jazuli Juwaini dari Fraksi PKS selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II masing-masing menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) 2011-2012 pada Kemendagri.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby