“Sejak awal DPR berkomitmen membentuk pansus Hak angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.”

Dia menegaskan bahwa Hak Angket sebagai hak pengawasan tertinggi DPR RI ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas Pelaksanaan perundang-undangan yang dilakukan oleh KPK.

Masinton mencontohkan seperti pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu