Kepada wartawan Yusril menyatakan, Penerapan Pasal 158 UU Pilkada di Aceh dinilai menyebabkan kliennya Muzakir Manaf-TA Khalid dirugikan, menurutnya di Aceh seharusnya berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Untuk itu, ia berencana akan mengajukan keberatan ke MK. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak sepakat dalam pembentukan panita khusus (Pansus) hak angket DPR silahkan menempuh jalur hukum.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/7).

“Saya menyarankan agar KPK sebagai lembaga hukum harusnya melawan dengan cara hukum bukan menggunakan cara-cara politik,” ketus Yusril

Menurut dia, menjadi sangat fair kemudian KPK melakukan gugatannya ke pengadilan sebagai jalur hukum yang ditempuh.

“Dengan begitu KPK bisa mengajukan para ahlinya dan mungkin bisa meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan putusan sela, sehingga bisa membekukan proses Pansus angket yang telah terbentuk hingga putusan inkrah,” tukas mantan menteri hukum dan perundang-undangan.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby