Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak sepakat dalam pembentukan panita khusus (Pansus) hak angket DPR silahkan menempuh jalur hukum.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/7).
“Saya menyarankan agar KPK sebagai lembaga hukum harusnya melawan dengan cara hukum bukan menggunakan cara-cara politik,” ketus Yusril
Menurut dia, menjadi sangat fair kemudian KPK melakukan gugatannya ke pengadilan sebagai jalur hukum yang ditempuh.
“Dengan begitu KPK bisa mengajukan para ahlinya dan mungkin bisa meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan putusan sela, sehingga bisa membekukan proses Pansus angket yang telah terbentuk hingga putusan inkrah,” tukas mantan menteri hukum dan perundang-undangan.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby