Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Forum Pajak Berkeadilan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Handang ditangkap terkait kasus dugaan suap permintaan penghapusan Surat Tagihan Pajak PT EK Prima pada Senin, 22 November 2016.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11), menyatakan, KPK memang sudah semestinya menjadikan korupsi-kejahatan perpajakan sebagai prioritas. Korupsi di sektor perpajakan ini sangat merugikan potensi penerimaan negara.

Selain itu juga menurunkan kemampuan negara dalam membiayai program-program kesejahteraan dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak.

Menurutnya, kepercayaan terhadap institusi perpajakan adalah hal yang krusial di tengah gencarnya upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui program pengampunan pajak.

Berbagai kasus yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara akibat penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh otoritas pajak membuktikan perlunya evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap Ditjen Pajak.

Reformasi di lingkungan Ditjen Pajak adalah hal yang tak bisa ditawar. Ditjen Pajak perlu memperkuat integritas lembaga serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Yakni dengan memegang prinsip-prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas seluruh jajaran Ditjen Pajak.

“Ini adalah momentum yang baik bagi Kementerian Keuangan untuk membenahi tata kelola perpajakan,” kata Maftuchan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko menyatakan KPK juga harus menunjukkan tajinya dalam menegakkan hukum terhadap para pemberi suap, baik konglomerat maupun korporasi.

“Jangan hanya garang terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang menerima suap. KPK perlu mendorong aspek penegakan hukum pidana korupsi bagi para pemberi suap,” ucapnya.

KPK perlu melakukan koordinasi dan supervisi di sektor pajak dan keuangan negara sebagai upaya pencegahan dan penguatan sistem dan tata kelola. Kasus korupsi di instansi yang menangani pidana perpajakan adalah sebuah ironi karena pajak adalah urat nadi pembangunan ekonomi.

Sementara Manajer Program INFID, Khoirun Nikmah, menambahkan bahwa KPK perlu menjalin kerjasama di level regional dan global untuk memberantas berbagai praktik penghindaran pajak yang melibatkan sistem keuangan global.

“KPK perlu menjalin kerjasama dengan lembaga anti korupsi dari negara lain dan mengambil peran dalam inisiatif-inisiatif di level global,” kata Nikmah.

Forum Pajak Berkeadilan sendiri terdari dari beberapa lembaga masyarakat. Diantaranya Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, Indonesia Corruption Watch, Indonesia for Global Justice, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice dan Indonesian Legal Roundtable.

Berikut PWYP Indonesia, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia, International NGO Forum on Indonesian Development dan Transparency International Indonesia.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby