Pengacara Senior Maqdir Ismail (tengah) bersama Praktisi Hukum Refly Harun (kiri) dan Pengamat Hukum Tata Negara Bivtri Susanti (kanan) saat diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (13/2/2016). Diskusi bertema 'Ada Apa Lagi KPK ?' membahas mengenai revisi UU KPK dari kedudukan hingga pelaksanaan kerja.

Jakarta, Aktual.com – Persidangan lanjutan terdakwa Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto rencananya akan kembali digelar besok, Rabu (20/12), dengan agenda pembacaan eksepsi.

Maqdir Ismail pengacara Novanto mengatakan, eksepsi akan berisi salah satunya tentang perbedaan dakwaan kliennya dengan milik Irman dan Sugiharto.

Ia menuturkan, bentuk perbedaan yakni tentang hilangnya nama-nama Politisi PDIP seperti Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, dan Yasonna Laoly sebagai pihak yang disinyalir ikut mendapat aliran uang proyek e-KTP.

“Ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima dan yang diuntungkan dalam proyek itu,” ujar Maqdir ketika dihubungi, Selasa (19/12).

Maqdir melanjutkan, dirinya pun kecewa dengan himbauan KPK yang meminta agar tidak mempersalahkan hilangnya nama-nama politisi PDIP tersebut.

“Saya kira mereka (KPK) yang lakukan kesalahan kok, kesalahan itu ada pada mereka, kenapa dalam dakwaan perkaranya Irman disebut sejumlah nama sebagai penerima, tapi kok di perkara yang lain menjadi hilang. Sementara mereka ini (Irman, Sugiharto, Andi Narogong dan Novanto) didakwa bersama-sama,” kata Maqdir.

Hal ini tentu saja membuat pihaknya semakin curiga dengan adanya alasan politis KPK untuk tidak memasukan nama kader Megawati Soekarnoputri tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby