“Enggak usah ngeles gitu lah (KPK). Kalau salah, ya akuin saja salah. Jangan cuma orang saja disuruh mengaku salah,” kata Maqdir.
Sebelumnya, Maqdir mencurigai oknum KPK ‘main mata’ dengan sejumah politikus, terutama PDIP, sampai-sampai nama Ganjar Pranowo, Yasonna Hamonangan Laoly, dan Olly Dondokambey, tak muncul di dakwaan Novanto. KPK pun telah membatahnya, begitupun Ganjar yang bersedia diperiksa KPK terkait e-KTP.
“Kalau mereka (KPK) salah ngaku saja salah. Enggak usah bilang bahwa ini strategi. Nyusun surat dakwaan itu, surat dakwaan itu ya harus pasti. Kalau orang didakwa bersama- sama, titik komanya pun harus sama lah. Enggak boleh ada yang berbeda. Saya gak tau, kecuali kalau ada aturan baru. Sepanjang pengetahuan saya, hukum acara kita ini dan dalam praktiknya, kalau orang itu didakwa bersama-sama, uraian surat dakwaan itu harus sama,” kata Maqdir.
Diketahui, di dalam dakwaan Novanto, banyak nama yang hilang, padahal sebelumnya KPK pada dakwaan Irman dan Sugiharto, menyebut dengan terang nama-nama politikus yang ikut menerima uang e-KTP, serta 37 anggota komisi II DPR periode 2009-2014.
Dalam dakwaan Novanto, nama-nama anggota DPR hanya muncul segelintir orang, dan sisa nama lain cuma ditulis “beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah $12.856.000 dan Rp 44 miliar.”
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby