Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen segera menyelesaikan penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Tentunya pimpinan sudah ‘komit’ bahwa ini memang sudah harus selesai, segera. Jadi, tunggu saja prosesnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).

KPK menduga bahwa dalam kasus Bank Century tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja.

Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum dengan terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya saat itu terdapat beberapa orang yang diduga juga harus bertanggung jawab.

“Kan itu pasti prosesnya sudah pasti ya mengembangkan putusan yang sudah ada dari Budi Mulya, itu sudah pasti. Kemudian bagaimana itu diproses, penyidik yang akan lebih tahu,” ucap Saut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid