Jakarta, Aktual.com-Kesaksian Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI), Budi Nurwono tak akan dibiarkan begitu saja.demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Pernyataan Budi soal kesepakatan Rp50 miliar antara Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan petinggi DPRD DKI, akan didalami setelah Ariesman dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Setelah sidang selesai JPU akan melakukan analisa dan rekomendasi mengenai langkah-langkah apa yang akan diambil ke depan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jumat (5/8).
Dalam persidangan Ariesman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8), Jaksa Ali membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Budi Nurwono, Direktur PT KNI, perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.
BAP Budi itulah yang menguak adanya kesepakatan antara Aguan dan petinggi DPRD DKI. Uang ini adalah ‘fee’ agar DPRD DKI mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
”Untuk percepatan (pembahasan raperda), agar menyiapkan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir,” ungkap Jaksa Ali, membacakan BAP Budi.
Budi pun ingin mencabut BAP-nya itu. Namun, Tim Jaksa KPK kasus suap Ariesman tak mengizinkan. “Nanti, bisa untuk perkara Mohamad Sanusi yang lain,” jelas Ali, di depan Majelis Hakim.
Artikel ini ditulis oleh: