Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal mendalami laporan perihal surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke petinggi PT Freeport James Moffet, yang menjanjikan perpanjangan kontrak PT Freeport di bumi Papua.
“Saya belum bisa mengomentari itu. Nanti kita dalamilah. Tapi pendalaman itu kan tidak terbuka. Tapi artinya, dari informasi dari berbagai sumber, tentu kita teliti kita telaah dulu, kita kumpulkan dulu. Sehingga dari hasil analisa kita terbukti fakta yang sesungguhnya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11).
Dia mengatakan, dalam mendalami soal Sudirman Said yang menjanjikan perpanjangan kontrak PT Freeport itu sifatnya diam-diam. Hal itu, sambung dia, agar tak membuat gaduh. “Saya belum mau berkomentar terlalu jauh. Lebih bagus, ya artinya kita dalami. Mendalami tak perlu terbuka,” ujar dia.
Selain itu menurutnya, KPK harus menganalisa sejak dini dan memastikan telah menerima barang bukti dasar. Sebab KPK tak bisa sembarangan melangkahi aturan main di ranah hukum. “Kita dengar, aturannya bagaimana, etika maupun hukum. Dia domainnya. Ada hal yang tidak benar, secara hukum bagaimana, kalau ketentuan etika bagaimana,” kata dia.
Perlu diketahui juga, belakangan Menteri Sudirman Said telah melayangkan surat ke James Moffet. Surat tersebut soal jaminan perpanjangan kontak Freeport yang dijanjikan Sudirmanj Said,
Berikut isi surat Menteri ESDM soal perpanjangan operasional Freeport:
Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc
Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.
4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu