Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak akan ikut campur terhadap permasalahan hukum yang menjerat beberapa koleganya, seperti mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan jika pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menilai langkah penegak hukum lainnya.
“KPK sebagai lembaga tidak dalam kapasitas menilai langkah yang diambil penegak hukum lain,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/3).
Kendati demikian, Taufiequrachman Ruki Cs berharap apa yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap Denny, murni untuk menegakkan hukum di tanah air dan bukan bermotif dendam.
“KPK berharap semua proses penegakan hukum yang terjadi, murni dilandasi oleh semangat untuk menegakkan hukum, bukan yang lain,” tegas Priharsa.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Denny sebagai tersangka kasus korupsi terkait pelaksanaan Payment Gateway pada 2014 di Kemenkum HAM. Beredar kabar penetapan status Denny merupakan dendam dari polisi.
Tak sedikit masyarakat, khususnya pembela KPK menilai, proses hukum yang dilakukan polisi dilakukan, lantaran Denny sempat mengeluarkan kritikan pedas saat dua pimpinan lembaga antirasuah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Denny, salah satu loyalis KPK, Profesor Komariah yang mengkritik keputusan Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, pun ikut terseret menjadi terlapor di Polda Metro Jaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















