Jaksa menambahkan diskon tersebutlah yang pada akhirnya diberikan ke Novanto dan beberapa anggota DPR sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek e-KTP.

“Selisih harga (Diskon) AFIS Merk L-1 akan diberikan kepada terdakwa (Novanto) dan Anggota DPR Lain sebagai Komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak,” kata Jaksa.

Jaksa pun telah mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran tersebut. Novanto sendiri total mendapatkan USD7,3 juta dari proyek ini. Sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 triliun. (Selengkapnya: Berikut Anggota DPR dan Pihak Lain Penerima Uang ‘haram’ e-KTP).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby