Tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 Budi Supriyanto (kiri) dikawal petugas menuju gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di jemput paksa oleh penyidik karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR RI dari fraksi Golkar Budi Supriyanto resmi dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi mulai menjalani masa penahan hari ini, Selasa (15/3), di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Budi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Sosoknya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB.

Namun, pria yang sekarang menjabat sebagai anggota Komisi X DPR itu enggan berkomentar banyak ihwal kasus suap yang membelitnya.

“Nanti saja ya. Nanti saja,” singkat Budi, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan pihak lain dikasusnya.

Diwartakan sebelumnya, Budi dijemput paksa oleh penyidik KPK saat berada di RS Roemani Muhammadiyah Semarang. Penjemputan itu dilakukan lantaran dia tidak memenuhi 2 kali pemanggilan penyidik KPK.

Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dia diduga menerima uang sebesar 305.000 Dollar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Uang tersebut merupakan imbalan agar dia bisa menggiring proyek jalan di Maluku ke tangan PT WTU.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby