Jakarta, Aktual.com – Irman, mantan staf khusus Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo resmi ditetapkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh KPK.

“Tersangka I ditahan dari 21 Desember-9 Januari 2017. Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)  KPK,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).

Irman adalah tersangka kedua dalam kasus e-KTP. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini diduga ikut memanipulasi lelang proyek e-KTP bersama dengan Sugiharto.

Dalam proyeknya, Irman bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sedangkan Sugiharto diplot sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya, diduga sebagai aktor yang merancang sedemikian rupa proses lelang proyek e-KTP, hingga akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun lebih.

Irman sendiri pasrah dengan keputusan penyidik untuk menahannya. Dia pun mengaku akan selalu kooperatif dengan segala proses yang dilakukan penyidik.

“Ini SOP KPK, kita ikuti,” singkatnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs