Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Riau, A Kirjuhari pada Rabu (16/9). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengesahan rancangan APBD Perubahan 2014 milik Pemerintah Provinsi Riau.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi dijeblokan ke dalam penjara setelah melewati proses pemeriksaan. Kirjuhari keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

‘Partner’ mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dalam melakukan korupsi itu enggan berkomentar mengenai penahanannya. Dilain pihak, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa Kirjuhari akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” jelas Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan.

Kirjuhari ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD Perubahan milik Pemprov Riau.

Atas tindak pidana tersebut, Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby