Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan kronologi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Rabu, 3 Oktober 2018, di beberapa lokasi di Ambon,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (4/10).
KPK mengamankan lima orang di Ambon, yaitu La Masikamba, Sulimin Ratmin, dan Anthony Liando, serta dua orang pegawai pajak KPP Pratama Ambon lainnya.
“Pada Rabu pagi (3/10, LMB mendatangi tempat usaha CV AT milik AL di Jalan Rijali Ambon untuk bertemu dengan AL. Tim mengamankan yang bersangkutan di depan toko CV AT sesaat setelah keluar dari toko sekitar pukul 10.30 WIT,” kata Syarif.
Setelah itu, lanjut Syarif, tim mengamankan pasangan AL dan E di toko tempat usahanya tersebut sekitar pukul 10.45 WIT.
Selanjutnya, kata Syarif, tim KPK kemudian membawa ketiganya ke Kantor Brimob untuk menjalani pemeriksaan awal Paralel, tim KPK lainnya mengamankan SR dan dua rekannya sesama pegawai pajak di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon. Tim kemudian membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterimanya dari AL sebesar Rp100 juta. Setelahnya, kata Syarif, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Brimob Ambon untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, pada Kamis pagi, kelima orang yang diamankan tersebut diterbangkan ke Jakarta.
Sekitar pukul 11.00 WIB kelimanya tiba di Gedung KPK RI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari lokasi, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu bukti setoran bank Rp20 juta dari AL kepada SR melalui rekening anak SR, uang tunai Rp100 juta dalam pecahan seratus ribuan dari tangan SR, ATM dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Muhamad Said dari LMB, dan bukti setoran bank sebesar Rp550 juta dari rekening AL ke rekening Muhamad Said yang berada dalam penguasaan LMB.
Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait dengan kewajiban pajak WP orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar.
“LMB selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama AL,” ungkap Syarif.
Atas dasar surat tersebut, lanjut Syarif, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando.
“Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh SR dengan pengawasan langsung oleh LMB. Rencana pemeriksaan kemudian dlbuat oleh SR dengan persetujuaan LMB. Salah satu hasil “profiling”-nya adalah adanya peningkatan harta,” kata Syarif.
Ia menyebutkan dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 miliar dan Rp2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi pada tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.
Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp20 juta. Pada tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari AL kepada SR di kediaman SR, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada LMB pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh AL.
Selain pemberian tersebut, ada dugaan La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada tanggal 10 Agustus 2018.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: