Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026). Selanjutnya, lembaga antirasuah menyerahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia memastikan KPK akan menyampaikan hasil final perhitungan kerugian negara setelah menerima laporan resmi dari BPK. “Nanti kami akan sampaikan perkembangannya, karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Ketiga pihak yang dicegah saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dengan rasio 50:50, yakni 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi