Jakarta, Aktual.com – Markus Nari, selaku anggota DPR RI 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus disinyalir meminta uang demi memuluskan proses pembahasan anggaran tambahan proyek e-KTP tahun anggaran 2013.
“Dalam kasus e-KTP, penyidik menemukan dua bukti permulaan untuk menetapkan MN sebagai tersangka. MN diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2013,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/7).
Lebih lanjut diterangkan Febri. Penyidik telah mengantongi bukti permintaan uang dari Markus ke Irman yang saat itu duduk sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Politikus Partai Golkar ini diduga meminta uang Rp5 miliar ke Irman supaya proses pembahasan ihwal penambahan anggaran proyek e-KTP Rp1,49 triliun bisa disetujui oleh DPR.
“Terdapat sejumlah indikasi peran dari MN, diduga memperkaya korporasi yang terkait dengan pelaksanaan proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun. MN disinyalir meminta sejumlah uang pada Irman, sekitar Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut diduga telah terjadi penyerahan uang Rp4 miliar,” terang Febri.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Markus disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Markus sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya yakni dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Dia diduga sebagai pihak yang mempengaruhi eks anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, agar tak memberikan keterangan yang benar.
Laporan Mochammad Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: