Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap DPRD Sumut di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11). KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Selain menyematkan status tersangka kepada dua anggota DPRD provinsi Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap, terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten 2016.

“RT (Ricky Tampinongkol) ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” kata Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi, Rabu (2/12).

“Dari posisi dugaan tindak pidana RT diduga sebagai pemberi, sementara TSS dan SMH sebagai penerima berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 dimana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten,” kata Johan.

Berdasarkan hasisl kesimpulan dari gelar perkara, KPK menetapkan Tri Satriya Santosa alias S dan SMH (SM Hartono) sebagai tersangka. Keduanya, sambung, diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SMH adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono sedangkan TST adalah Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa.

Ketiganya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (1/12) siang di satu restoran di kawasan Serpong Tangerang. Selain ketiganya ditangkap 6 orang lain, tapi enam orang tersebut dilepaskan KPK setelah permintaan keterangan selama 1 x 24 jam.

Bersama mereka juga disita uang berjumlah 11 ribu dolar AS dan Rp 60 juta sehingga totalnya berjumlah sekitar Rp 203 juta. Gubernur Banten Rano Karno berencana untuk menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp 950 miliar. Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp 314 miliar pada 2014. lalu pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp 400 miliar, dan sisanya dialirkan pada 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu