Jakarta, Aktual.com – KPK dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menandatangani nota kesepakatan (MoU) yang intinya meminta pengusaha menolak gratifikasi kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum.
“Ada kesepahaman di antara kita, supaya ada keberanian di pengusaha untuk menolak hal yang tidak boleh dilakukan, baik dalam bentuk gratifikasi apapun ke aparat, baik penegak hukum maupun penyelenggara negara, terutama dalam perizian agar menolak. Bila perlu dilaporkan ke penegak hukum, dalam hal ini KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/4).
Basaria hadir bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Kadin Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Kadin Andi Rukman, dan Deputi Pecegahan KPK Pahala Nainggolan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan MoU antara KPK dan Kadin. Pada intinya berisi bagaimana sistem dalam pelaksanaan penyelenggaraan dalam proses usaha yang diberlakukan, ada cara yang baik internal audit yang dilakukan KPK,” tambah Basaria.
Menurut Basaria, hadiah apapun kepada penyelenggara negara atau penegak hukum akan menambah biaya bagi masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby