Jakarta, actual.com – KPK masih mengkaji ada tidaknya unsur merintangi dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam pelarian tersangka KPK Harun Masiku. KPK akan melakukan kajian mendalami untuk mengetahui hal itu.
“KPK sudah sering menerapkan ketentuan Pasal 21 untuk merintangi penyidikan maupun penuntutan. Namun perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh secara mendalam tentunya begitu. Tidak serta-merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan pasal 21,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2020).
Sebab, Ali mengatakan dalam menerapkan Pasal 21 UU Tipikor itu, KPK harus mempunyai alat bukti yang kuat. Menurut Ali, penerapan sebuah pasal tidak boleh dilakukan dengan serta-merta.
“Pasal 21 memang di situ berbunyi barang siapa setiap orang yang sengaja merintangi penyidikan ataupun proses penuntutan gitu tetapi tentunya kan itu perlu kajian lebih jauh, kajian dari jauh. Karena bagaimanapun juga penerapan pasal-pasal tentunya kita aturan hukum bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup, ketika akan menetapkan siapa tersangkanya,” tuturnya.
Namun Ali menyebut KPK belum berani berspekulasi lebih jauh soal ada tidaknya unsur obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi penyidikan dalam pelarian Harun Masiku saat ini. KPK juga masih menunggu hasil pendalaman Direktorat Jenderal Imigrasi soal dugaan ada persoalan perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga tidak mengetahui kedatangan Harun.
“Tentunya kami sangat menghargai itu ya upaya dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan akan melakukan pendalaman. Kita nanti ikut dulu, seperti apa kendalanya, kita ikuti dulu pendalamannya. Kami tidak mau berspekulasi, apakah itu faktor sengaja dan lain-lain karena informasi resminya kan belum disampaikan oleh Pak Dirjen. Kita ikuti dulu prosedur itu,” kata Ali.
erlepas dari itu, Ali mengatakan KPK sudah melakukan sejumlah upaya untuk menangkap Harun, salah satunya meminta bantuan Polri. Namun hingga kini keberadaan Harun belum diketahui.
“Polri yang tentunya jaringan di daerah sangat luas kemudian melakukan pencarian yang antara lain dilakukan pencarian di tempat tinggalnya di Gowa dan ternyata di sana belum menghasilkan atau belum mengetahui adanya keberadaan tersangka HAR ini. Sejauh ini KPK beserta dengan bantuan Polri terus berupaya mencari dan menangkap tersangka HAR,” tuturnya.
Harun memang dicari KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu aktif sebagai Komisioner KPU. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, Harun tidak menampakkan diri sehingga KPK meminta Harun menyerahkan diri.
Harun kemudian dikabarkan berada di luar negeri sejak tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Kemudian, Senin, 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi mengatakan Harun Masiku masih berada di luar negeri.
“Belum tercatat adanya pergerakan masuk ke Indonesia,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Senin (13/1) lalu.
Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meyakini Harun masih berada di luar negeri saat itu. Setidaknya pada Kamis (16/1), Yasonna menyebut Harun belum berada di Indonesia.
“Pokoknya belum di Indonesia,” kata Yasonna, Kamis (16/2/2020).
Namun terakhir pada Selasa (21/1) istri Harun, Hilda, menyebutkan bila suaminya sudah tiba di Jakarta pada 7 Januari 2020. Setelahnya pada 8 Januari 2020 sampai saat ini Hilda mengaku kehilangan kontak.
“Tanggal 6 Januari ke Singapura, dia sempat kirim kabar. Kalau tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam, katanya sudah tiba di Jakarta. Itu terakhir komunikasinya,” ujar Hilda saat ditemui di kediamannya di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/1) kemarin.
Belakangan teka-teki keberadaan Harun mulai terjawab setelah Ditjen Imigrasi mengakui jika Harun sebenarnya sudah di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020. Ronny menyebut ada persoalan para perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya tidak diketahui kedatangan Harun itu.
“Sudah masuk rupanya setelah kita dalami sistem itu sudah masuk,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, Rabu (22/1).
“Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7 Januari 2020 yang lalu,” imbuh Ronny. (dtkc)
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto