Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuat suatu kajian tentang impementasi jaminan kesehatan yang diberlakukan oleh Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) di 2015.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, kajian yang akan dilakukan ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya. Pada 2014 lembaga antirasuah berhasil menemukan sistem transformasi dana yang kurang baik.
“Jadi waktu pertemuan MKN, Menkes, BPOM, BPKP, studi kita tentang BPJS 2014 akan dipanjangin. Kita menemukan beberapa masalah, tapi sekarang akan kita panjangin. Harusnya kan sekarang sudah selesai,” kata Pahala, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
Temuan lembaga antirasuah, ada satu alokasi dana yang disebarkan dengan cara yang menurut mereka tidak tepat, antara lain adalah dana Kapitasi.
Sekedar informasi, dana Kapitasi itu dana yang diberikan oleh BPJS ke seluruh Puskesmas di Indonesia. Dana tersebut dinamakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“FKTP dari BPJS itu dikasih Rp 4.000-6.000 per orang yang terdaftar. Nah itu sampai Rp 8 triliun. Kita bilang jangan dikasih berdasarkan fasilitas Puskesmas dong. Berdasarkan kinerjanya,” papar Pahala.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka