Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Biro Hukum, akan mempelajari penerapan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut guna memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil (formal) maupun materielnya.
“Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ucap Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).
Dia menjelaskan pembelajaran putusan MK dalam penanganan perkara di KPK, khususnya dilakukan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Budi mengatakan bahwa pembelajaran juga termasuk cara penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya turut memiliki kewenangan dan fungsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” ujarnya.
Budi menegaskan pihaknya pun menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional tersebut.
Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara merupakan BPK.
Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan adanya putusan itu, kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potensi atau asumsi semata, tetapi harus bersifat nyata dan terbukti melalui hasil pemeriksaan BPK.
Oleh karenanya, lembaga penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan, harus berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan proses hukum perkara korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















