Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century, dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Putusan luar biasa ada figur-figur yang disebutkan dan tindak lanjutnya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara dan belum dirumuskan kebijakannya,” kata jaksa KPK Yudi Kristiana di Gedung KPK, Selasa (30/6).
Hal itu, lanjut Yudi segera akan ditindaklanjuti atau segera dikaji lagi karena memang ada pencatuman Pasal 55, artinya bersama-sama dalam pertanggungjawaban pidana. Terlebih dalam putusan Budi Mulya, disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP.
“Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, Ibu Siti Fadjriah gugur demi hukum,” ungkap Yudi.
Siti adalah mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 16 Juni 2015 pukul 20.30 WIB.
“Terhadap suatu pengembangan perkara berdasarkan putusan hakim biasanya jaksa membuat nota dinas kepada pimpinan untuk menindaklanjuti apakah terhadap yang bersangkutan dapat dimintai pertangungjawaban, dan ditindaklanjuti dengan ekspose perkembangan penanganan perkara yang punya kekuatan hukum,” jelas Yudi.
Menurut Yudi, forum eksposelah yang menentukan apakah kasus ditindaklanjuti atau tidak karena dalam ekspose akan dikaji secara objektif keterlibatan seseorang. “Dalam kasus Century, yang sudah naik adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Akan tetapi, di persidangan berkembang, yaitu dalam dakwaan penuntut umum bersama-sama dengan A, B, C, D, saya tidak tahu kelanjutannya karena belum pernah diajak diskusi lagi sejauh mana update perkara itu pasca putusannya,” ujar Yudi.
Dalam kasus itu, kata dia, baru satu orang yang diproses hukum, yaitu mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya. Budi Mulya telah dijatuhi hukuman berkekuatan tetap pada tanggal 8 April 2015, yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota M Askin dan Lumme menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik, yang dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2004. Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara, yang pertama kali pada tanggal 24 November 2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp8,012 triliun. Jumlah kerugian keuangan negara tersebut yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi sehingga perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu