Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya menghadirkan bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Bahkan KPK mengultimatum akan menjemput paksa kedua saksi kunci tersebut seandainya diditeksi berada di Indonesia
“Kalau saksinya ada di Indonesia kita bisa menghadirkan atau meminta petugas untuk dihadirkan atau yang disebut secara umum panggil paksa,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (9/4).
Sikap KPK tersebut didasari lantaran Sjamsul dan istrinya tidak pernah hadir dalam pemeriksaan. Diketahui keduanya telah tinggal diluar negeri.
Hal inilah yang kemudian membikin KPK tidak bisa berbuat banyak, meskipun diketahui Sjamsul dan PT Gajah Tunggal diuntungkan dalam penerbitan SKL BLBI.
“Kemarin kita sudah panggil sebanyak dua kali yang bersangkutan tidak hadir dan posisinya juga diluar negeri jadi kami tidak bisa melakukan proses,” kata Febri.
Namun begitu, KPK sambung Febri tetap optimis pihaknya dapat membuktikan adanya korupsi dalam penerbitan SKL BLBI. Terlebih, penyidik telah mengantongi keterangan sejumlah petinggi dari PT Gajah Tunggal termasuk Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena terkait ihwal korupsi ini.
“Nanti akan dianalisis kembali kalau memang sudah cukup tentu akan dilakukan pelimpahan apakah tahap pertama atau tahap kedua atau hal hal lain yang nanti kami sampaikan lagi,” kata Febri.
KPK telah menahan Syafruddin selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dalam kasus ini, perbuatan Syafruddin diduga telah merugikan negara hingg Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam beberapa kesempatan, Syafruddin sempat membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI tersebut. Dia mengklaim penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby