Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS) sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidikan Rusli dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Morotai pada 2011, diputuskan berlanjut setelah melewati gelar perkara.
“Iya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Keputusan tersebut (menetapkan Rusli Sibua menjadi tersangka) didapat setelah dilakukan ekspose,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, lembaga antirasuah itu pun siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan Rusli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Harus siap (menghadapi gugatan prapradilan). Itu bagian dari haknya sebagai tersangka seperti yang ada di dalam perundangan,” kata dia.
Rusli meyakini dugaan suap yang sangkakan kepadanya tidak mempunyai fakta hukum yang kuat. Dia merasa, tidak pernah memberi atau memerintahkan seseorang untuk memberikan suap kepada Ketua MK, Akil Mochtar.
Maka dari itu, dia akan mengajukan praperadilan. “Kami akan melakukan upaya hukum lain, termasuk praperadilan,” jelas Kuasa Hukum Rusli, Achmad Rifai di kantornya, Jakarta, Minggu (5/7).
Seperti diketahui, Rusli diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 2,9 miliar. Suap tersebut diberikan agar MK bisa mengagalkan kemenangan Arsad Sardan dan Demianus Ice dalam Pilkada Morotai 2011.
Rencana itu pun disinyalir telah berhasil. Karena hingga kini Rusli masih nyaman duduk di kursi Bupati Morotai. Kenyaman itu pun baru terusik setelah penetapan tersangka oleh KPK.
Atas dugaan tersebut, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu