“Ini akan kita dalami secara terus menerus karena diduga ada alokasi pada beberapa pejabat di Kemenhub untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya,” kata dia.
KPK sebelumnya menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017. Tonny dilantik Jonan menjadi Dirjen Hubla pada sekitar Mei 2016. Dalam kurun waktu itu, dia disinyalir menerima uang dari sejumlah proyek.
KPK menemukan uang sekitar Rp18,9 miliar di rumah dinas Tonny yang disimpan dalam 33 tas ransel. Selain itu, penyidik KPK juga menyita kartu ATM berisi Rp1,174 miliar dari tangan Tonny yang merupakan pemberian Adiputra.
Uang dari Adiputra itu terkait dengan pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, duit sebesar Rp18,9 miliar dengan berbagai pecahan mata uang belum diungkap asal-usulnya oleh KPK.
Total suap yang diterima Tonny dari Adiputra sebesar Rp2,3 miliar terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.
Empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny yakni pengerukan pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan di Desa Lontar, Serang, Banten.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby