Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Beberapa tokoh politik yang bertarung untuk menjadi pendamping (Cawapres) Presiden Joko Widodo diduga memiliki rekam jejak dalam sebuah perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi siapa saja para tokoh politik itu.

Meski demikian,Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengaku belum mau membuka siapa gerang bakal Cawapres yang memiliki perkara di komisi anti rasuah.

“Wah (nama-nama) itu masih rahasia,” kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/3).

Meski demikian, Saut mengaku siap jika Joko Widodo meminta untuk membuka rekam jejak para bakal Cawapresnya tersebut.

“Kalau diminta, tentu sejauh datanya ada,” kata

Jokowi akan maju kembali dalam pertarungan perebutan kursi orang nomor satu di Indonesia. Sejauh ini ada sejumlah nama tokoh politik yang digadang-gadang bakal menjadi pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.

Mereka di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Romi, Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Dari nama-nama di atas, Cak Imin pernah beberapa kali masuk pusara kasus korupsi di KPK.

Pertama kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi atau yang dikenal ‘kardus durian’ pada 2011. Cak Imin disebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam ‘kardus durian’.

Kemudian, dalam kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemnakertrans pada 2014, Cak Imin disebut jaksa penuntut umum KPK mendapat jatah sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diperoleh dari mantan mantan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik, yang mendapat total Rp6,2 miliar.

Disinggung masalah tersebut, Saut enggan menanggapinya. Yang jelas, tegas Saut, pihaknya bisa memberi masukan kepada Jokowi atau calon presiden lainnya terkait rekam jejak nama-nama bakal Cawapres bila memang diminta.

“KPK bisa memberi masukan, seperti apa seseorang tercatat di KPK,” kata Saut.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby