Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penanganan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dengan tersangka Komjen Budi Gunawan tak ada gangguan.
Mengingat, menyusul kabar adanya pertemuan politik antara Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi PDI-Perjuangan terkait pembahasan calon pendamping Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilu 2014 lalu.KPK menegaskan bahwa kasus yang mendera Abraham Samad bersifat personal.
“Apa yang disampaikan Pak hasto cs berkaitan dengan pribadi Abraham Samad (bukan institusi KPK),” kata Deputi Penindakan KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/1).
Johan memastikan, penanganan perkara yang menjerat calon Kapolri itu tidak akan mengalami gangguan atau menjadi faktor penghambat. Pihaknya, kata Johan, menanggapi tuduhan itu karena Samad adalah pimpinan KPK.
“Karena bagaimanapun ini adalah ketua KPK, mau tidak mau lembaga terbawa apalagi dalam konpers dikait-kaitkan dengan penanganan perkara di KPK,” ujar Johan.
Sebagai informasi, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 13 Januari 2015. Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















