Bambang W. Suharto

Jakarta, Aktual.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka kembali perkara pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan politisi Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.

“Kami mendapat informasi terkait Bambang W. Suharto yang dulu memang tidak bisa diajukan ke persidangan karena masalah kesehatan. Namun, ada informasi terkait perubahan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 22 Februari 2017.

Sebelumnya Bambang diberitakan tengah terbaring sakit saat dihadirkan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 16 Desember 2015. Lantaran tengah sakit, majelis hakim pengadilan Tipikor pun memutuskan untuk menunda sidang dakwaan terhadap Bambang hingga waktu yang tak ditentukan.

Setelah hampir setahun lebih persidangan tertunda, KPK menerima kabar jika Bambang hadir pada acra pelantikan pengurus Partai Hanura di Bogor. Bambang pun bahkan diangkat kembali sebagai Wakil Dewan Pembina Hanura oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Mendengar kabar tersebut, KPK langsung melakukan rapat internal untuk membahas hal tersebut.

Febri mengatakan salah satu alasan yang menjadi dasar pertimbangan KPK untuk meneruskan penanganan kasus tersebut yakni, pada pertimbangan putusan, hakim saat itu mengatakan alasan tidak diterimanya dakwaan karena masalah kesehatan terdakwa.

“Jika kemudian kesehatan terdakwa memungkinkan, atau terdakwa dapat diajukan ke persidangan, tentu saja dengan proses-proses yang ada, maka penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk diteruskan kembali,” ucap dia.

Selain itu kata dia KPK tidak bisa menghentikan penyidikan atau penuntutan kasus tersebut. Jadi, kasus yang membeli Bambang akan terus berjalan.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Bambang, diduga turut terlibat bersama-sama dengan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap kepada Jaksa Subri.

Atas tindakan tersebut, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs