Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya terus ‘kebut’ penanganan kasus korupsi pengadaan proyek alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Jumat (20/3). Dia akan diperiksa untuk tersangka Made Mergawa (MDM).
“Iya betul, Alfindo akan diperiksa untuk tersangka MDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK.
Seperti diketahui, Taufiequrachman Ruki Cs tengah memfokuskan penyidikan 36 kasus yang mangkrak. Diantaranya kasus alkes RS Universitas Udayana ini diduga masuk ke dalam daftar khusus penyidik KPK.
Untuk kasus ini, KPK telah memanggil terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Dia dianggap mengetahui aliran penggelembungan dana dalam kasus ini.
Dalam kasus alkes RS Universitas Udayana, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain MDM, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Akibat korupsi tersebut negara diduga merugi sebesar Rp 7 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu