Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan ditolaknya bukti rekaman yang diajukan tim biro hukum KPK pada sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
“Padahal bukti tersebut dapat menunjukkan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto didasari bukti yang kuat. Indikasi adanya persekongkolan pihak-pihak tertentu dapat ditunjukkan jika bukti tersebut diperdengarkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/9).
Menurut Febri, jika yang dipersoalkan pihak Setya Novanto adalah penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, maka hal tersebut dapat terbantahkan dengan bukti yang diajukan KPK.
“Lebih dari 200 bukti berupa dokumen kita ajukan, empat orang ahli dan bukti rekaman pembicaraan pihak-pihak yang diduga punya peran signifikan dalam kasus (korupsi proyek,red) KTP-e ini,” tuturnya.
Hal itu, kata Febri, dipertegas kembali dengan penetapan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru kasus KTP-e yang diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto.
“Terkait dengan bukti rekaman yang kami ajukan tersebut, diindikasikan ada pembicaraan pihak-pihak tertentu yang dapat membuktikan keterlibatan sejumlah orang seperti disebut dalam persidangan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus termasuk indikasi peran Setya Novanto,” ucap Febri.
Namun, kata dia, meskipun pihaknya cukup kecewa dengan penolakan bukti rekaman tersebut, KPK tetap menghormati hakim dan persidangan praperadilan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby