“Sore ini kesimpulan akan kami serahkan, besok kita berharap ada keputusan yang adil dan dapat memperkuat upaya kita bersama membongkar kasus korupsi proyek KTP-e ini,” kata Febri.

Sebelumnya, dalam lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto pada Rabu (27/9), tim biro hukum KPK mengajukan alat atau bukti elektronik berupa komunikasi antara Setya Novanto dengan berbagai pihak terkait kasus proyek KTP-elektronik (KTP-e).

Namun, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menolak rekaman itu diputar di persidangan karena akan melanggar asas praduga tak bersalah.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri, 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby