“Korupsi kepala daerah masih menjadi tantangan kita bersama. Ini salah satu upaya KPK untuk menghentikan,” tutur Pimpinan KPK Laode M. Syarif.

Data KPK menyebutkan 18 gubernur dan 71 wali kota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi. Berdasarkan fakta tersebut maka KPK memetakan sembilan titik rawan korupsi di lembaga pemerintah daerah.

Sembilan titik tersebut, adalah perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan proses penegakan hukum.

Selain di Provinsi Sultra juga kegiatan pilkada berintegritas 2018 dilaksanakan di 14 provinsi lain di Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Maluku.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid