Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ilham pada Senin (29/6).
Ilham akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. “IAS akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Sebelumnya, pada Rabu (24/6) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ilham, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Dan kali ini adalah panggilan kedua terhadap Ilham.
Politikus Partai Golkar itu kembali menyandang status tersangka pada 10 Juni 2015. Meski sebelumnya hakim praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan PDAM Makassar.
Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola PDAM Makassar dan pemerintah kota.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit PDAM Makassar kepada KPK. Dalam auditnya BPK menemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta yang totalnya mencapai Rp 520 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu