Medan, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggarap sejumlah saksi terkait kasus suap APBD dan gagalnya hak interpelasi DPRD Sumut di Mako Brimp, Kamis (19/11).
Informasi dihimpun, penyidik memeriksa sebanyak 15 saksi, termasuk ketua DPD Hanura Sumut yang juga wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar.
“Masih sama dengan dengan saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya, diperiksa sebagai saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho),” ujar Pelaksana harian Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan melalui pesan elektronik.
Disebutkan, selain Zulkifli Effendi Siregar sejumlah saksi lainnya, yaitu Taufik Hidayat (mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014), Aduhot Simamora (anggota DPRD Sumut 2014-2019), Yan Syahrin (mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014), Nur Azizah Tambunan (mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014).
Selanjutnya, Elezaedo Duha (mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014), Hamami (mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014), Rahmianna Delima Pulungan (mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014), Rinawati Sianturi (anggota DPRD Sumut 2014-2019), Pasirudin Daulay (mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014).
Kemudian, Abu Bokar Tambak (mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014), Washington Pane (mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014), Aduhot Simamora (anggota DPRD Sumut 2014-2019), Muhammad Nasir (mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014), dan Sonny Firdaus (anggota DPRD Sumut 2014-2019).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu