Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis (20/8).
Evy datang mengenakan baju hijau dengan jilbab merah dengan rompi tahanan KPK, 10 menit sebelumnya Gatot datang ke gedung KPK dengan mengenakan baju cokelat dan rompi tahanan oranye tapi tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya kali itu.
“Sehat,” kata Evy yang memasuki gedung KPK itu.
Anak Evy, Veni Lupita juga tampak menyambut kedatangan ibunya di ruang tunggu dan keduanya berpelukan saat bertemu. KPK pada Senin (3/8) menahan Gatot dan Evy setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali selama sekitar 10 jam. Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evy di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta.
Gatot dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Selain Gatot dan Evy, KPK juga sudah menetapkan enam tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu