Jakarta, Aktual.co — Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) terus dilakukan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi.
Dua dari tiga saksi yang dipanggil berlatar belakang dari pemerintah. Sedangkan satu saksi lagi merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil.
“Ketiga saksi yang dipanggil untuk tersangka BG yakni Susaningtyas NH Kertopati, Sintawati Soedarno Hendroto dan Tossin Hidayat dari PNS,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kamis (29/1).
Diketahui, BG diduga telah menyalahgunakan wewenang ketika menjadi Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006. Calon tunggal Kapolri itu diduga menerima sejumlah hadiah atau janji.
BG disangkakan melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang (UU)Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby