Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ‘paksa’ Presiden Joko Widodo untuk terlibat dalam kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
Hal ini, terlihat dari sikap KPK yang menembuskan surat panggilan pemeriksaan saksi kasus Budi Gunawan ke Presiden. Ihwalnya, lantaran adanya saksi yang tidak hadir pemeriksaan KPK.
“Ada mekanisme prosedural dalam pemanggilan saksi, kami akan memberikan tembusan ke Presiden,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1)
Selain itu, BW pun menyatakan akan menembuskan surat tersebut ke Menkopolhukam.
“Ini untuk menunjukkan dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas,” kata dia.
KPK pada Selasa memanggil dua jenderal dan satu pejabat tinggi Polri dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto, mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji.
Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan dan hanya Irjen Pol Andayono yang memberikan alasan, yaitu harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam, sedang dua saksi lain tidak memberikan alasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















