Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sedianya, pemeriksaan Agus akan di gelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/10).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nurgara saat dikonfirmasi.
Panggilan kali ini adalah yang kedua untuk Agus. Beberapa waktu lalu penyidik KPK juga memanggilnya, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kesaksian Agus dibutuhkan penyidik untuk mengetahui proses pendanaan proyek e-KTP. Sebab saat proyek ini masih dalam pembahasan, Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Selaku Menkeu, Agus memiliki kewenangan untuk setuju atau tidak terhadap pendanaan proyek e-KTP yang angkanya mencapai lebih dari Rp5 triliun.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan