Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII, M. Rakyan Ihsan Yunus yang kini telah dirotasi menjadi anggota Komisi II DPR RI, Kamis (25/2).

Ihsan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan empat tersangka lainnya.

Tak hanya Ihsan, KPK juga memanggil Direktur PT. Asri Citra Pratama; Mutho Kuncoro, Anggota Tim Pengadaan Barang atau jasa Bansos Covid-19 ; Firmansyah, Rizki Maulana, Ketua Komisi DPRD Kendal ; Munawir dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang ; Ngesti Nugraha, pemeriksaan dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kemsos, Matheus Joko Santoso (MJS).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Ihsan, Namun, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.

Bahkan, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus pada Selasa (12/1). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Muhammad Rakyan Ikram, adik dari Ihsan Yunus yang diduga turut menggarap proyek pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus yang kini telah dirotasi menjadi anggota Komisi II DPR RI , Rabu (27/1).

Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i