Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, kembali memanggil Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Gigih Retnowati (GR) sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MR, S, GDP, dan GR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya yang dipanggil KPK hari ini adalah pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan bernama Muhammad Rifki (MR), dan dua pihak swasta bernama Sukismo (S) dan Gathot Dwi Purnomo (GDP).
Pemanggilan ini adalah kedua kalinya Gigih Retnowati dipanggil KPK terkait perkara di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Sebelumnya yang bersangkutan juga dipanggil KPK pada Senin (11/11).
Untuk diketahui, KPK terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur, Sumatera dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Penyidikan perkara itu terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra