Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi PT Agung Podomoro Land Tbk dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Agung Podomor Land Tbk Lourino Rosiana Ngadil sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (6/7).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Lourino sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari pada Kamis (21/6) lalu.

Saat itu, penyidik mendalami terkait pengetahuan yang bersangkutan tentang bagaimana proses peralihan atau kepemilikan aset Rita Widyasari.

Sebelumnya, Rita Widyasari telah dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Tuntutan itu berdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama dari pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pertama pasa 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Rita, jaksa juga menuntut rekan Rita, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan pertama, Rita menerima uang seluruhnya Rp248,9 miliar dari Khairudin dan meminta agar Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar.

Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek. Uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.

Dalam dakwaan kedua, Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar.

Terkait perkara ini, Abun sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan karena terbukti menyuap Rita.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: