Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane milik PT Pelabuhan Indonesia II, RJ Lino.‎

Penyidik KPK sudah meluangkan waktunya pada Jumat (5/2) pekan ini, untuk memeriksa eks Direktur Utama PT Pelindo II itu sebagai tersangka.

“(Surat pemanggilan) dikirim kemarin untuk diperiksa Jumat,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Jumat lalu RJ Lino sebetulnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Sedianya dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II, yang dianggarkan pada 2010 silam.

Namun, lantaran kondisi RJ Lino kurang sehat, pemeriksaan tersebut terpaksa ditunda. Penundaan itu dilakukan setelah pihak KPK menerima surat pemberitahuan yang berikan langsung oleh kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail.

“Selesai pemeriksaan di Mabes Polri kemarin beliau merasa agak sesak dan kemudian di bawa ke RS. Kita minta waktu. Hari ini pun masih diobservasi,” kata Maqdir, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1).

Dalam kasusnya, Agus Rahardjo Cs menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh RJ Lino. Dia diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut.

Atas dugaan tersebut, KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu