Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin hari ini, Selasa (23/2) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa sehubungan dengan kasus korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang.

“Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung Pirwadi),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya.

Bersama Alex, akan ada satu saksi lagi yang juga akan diperiksa terkait proyek tersebut. Dia adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

“Adi juga sebagai saksi untuk DPW,” imbuh Yuyuk.

Namun demikian, hingga kini belum ada konfirmasi apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam kasusnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah terbukti telah melakukan pengaturan lelang proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring, Palembang dengan PT Duta Graha Indah.

Karena pengaturan itu PT DGI resmi mendapatkan proyek senilai Rp 199.635.000.000, tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sebagai ucapan terima kasih, PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering, melalui Direktur Utama-nya, Dudung Purwadi kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp 650 juta. Rencananya, uang tersebut akan diberikan Dudung ke Alex.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby