Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Dia akan diperiksa sehubungan kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games Jakabaring Palembang.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan hari ini adalah pemanggilan ulang setelah sebelumnya Alex tidak hadir pada Selasa 23 Februari 2016.
“Siang ini penjadwalan ulang yang minggu lalu dia enggak datang,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).
Menurut Yuyuk, Alex akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Duta Graha Indah (sekarang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering) Dudung Purwadi (DPW).
“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW,” terangnya.
Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya untuk politikus Partai Golkar itu. Bahkan, Alex juga sudah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sumut, Rizal Abdullah beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, saat kasus ini terjadi, Dudung masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Saat ini DGI telah berganti nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring. Sampai siang ini, Alex belum terlihat di markas antirasuah.
Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Aas perbuatannya, Dudung disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby